RUKUN TETANGGA 03 RUKUN WARGA 02
KELURAHAN
MEDOKAN AYU KEC. RUNGKUT KOTA SURABAYA 60295
Sekretariat
: Jl. Putra Bangsa V/1b Kav. 162A Medokan Ayu Rungkut Surabaya
http://rt3rw2medokanayu.blogspot.com,
email : rt3rw2medokanayu@yahoo.co.id,
facebook : rt3rw2medokanayu@yahoo.co.id
TATA TERTIB WARGA DAN PENDIRIAN BANGUNAN
DI LOKASI RT 03 RW 02
KELURAHAN MEDOKAN AYU
Bagi warga dan calon warga yang mendirikan bangunan
diwilayah Rt 03 RW 02 diwajibkan :
1. Wajib meminta ijin Ketua RT /
Pengurus / Seksi Pembangunan RT 03 RW 02, untuk warga yang baru wajib membawa foto copy jual beli tanah,
KTP dan KSK
2. Bagi warga yang baru pindah wajib mengurus surat
pindah menjadi warga tetap RT 03 dengan
membawa KTP dan KSK dan memberi sumbangan berupa Kursi plastik yang dipergunakan untuk keperluan warga dan nantinya akan ditempatkan di Poskamling sebagai inventaris RT.
3. Wajib membayar kontribusi kas
pembangunan sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap unit rumah.
4. Untuk rumah yang diperjual
belikan (Pribadi ataupun CV / PT ) wajib membayar kontribusi kas pembangunan
sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap unit rumah.
5. Wajib membuat saluran didepan
rumah masing-masing dengan diameter ± 40
cm, dengan tanpa mengurangi lebar jalan.
6. Harus bersedia dikenakan
sumbangan 1 (satu) truck sirtu guna
memperbaiki kualitas jalan diwilayah RT 03.
7. Bagi pengembang perumahan (PT
atau perorangan) yang akan membangun
diwajibkan membuat perjanjian bermaterai sebelum proyek dimulai bahwa
akan memberikan jaminan rehabilitasi / perbaiki
jalan atau gorong-gorong terhadap jalan yang dilalui proyek tersebut (apabila
ada kerusakan).
8. Bagi kendaraan yang memuat
material atau barang dikenakan biaya portal, untuk truck sebesar Rp.
2.000,- (Dua Ribu Rupiah) dan Colt sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah)
untuk sekali masuk.
9. Truck yang boleh masuk ke
Jalan Putra bangsa (area RT 03) harus
kelas IIIC, portal dibuka pukul 05.00 WIB dan
ditutup pukul 17.00 WIB dan segala
aktivitas pembangunan harus dihentikan pada pukul 17.00 WIB.
10. Bagi siapapun yang tidak
mematuhi tata tertib ini maka pengurus / warga berhak memberi sanksi yakni tindakan
secara nyata berupa penutupan portal dan penghentian pembangunan.
11. Demikian tata tertib ini kami
buat untuk ditaati dan dilaksanakan bersama,
atas segala perhatian disampaikan terima kasih.
Surabaya, 01 Mei 2011
Ketua RT 03
D A R Y O K O
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan isi komentar, untuk memperbaiki kinerja ke RT an kami.