Punggowo RT03 RW02 Medokan Ayu

Punggowo RT03 RW02 Medokan Ayu

Kamis, 06 Oktober 2011


RUKUN TETANGGA 03 RUKUN WARGA 02
KELURAHAN MEDOKAN AYU KEC. RUNGKUT KOTA SURABAYA 60295
Sekretariat : Jl. Putra Bangsa V/1b Kav. 162A Medokan Ayu Rungkut Surabaya
http://rt3rw2medokanayu.blogspot.com, email : rt3rw2medokanayu@yahoo.co.id, facebook : rt3rw2medokanayu@yahoo.co.id                    

TATA TERTIB WARGA DAN PENDIRIAN BANGUNAN
DI LOKASI RT 03 RW 02
KELURAHAN MEDOKAN AYU


Bagi warga dan calon warga yang mendirikan bangunan diwilayah Rt 03 RW 02 diwajibkan :

1.     Wajib meminta ijin Ketua RT / Pengurus / Seksi Pembangunan RT 03 RW 02, untuk warga yang  baru wajib membawa foto copy jual beli tanah, KTP dan KSK

2.    Bagi  warga yang baru pindah wajib  mengurus surat pindah  menjadi warga tetap RT 03 dengan membawa  KTP dan KSK dan memberi sumbangan berupa Kursi plastik yang dipergunakan untuk keperluan warga dan nantinya akan ditempatkan di Poskamling sebagai inventaris RT.

3.   Wajib membayar kontribusi kas pembangunan sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap unit rumah.

4.      Untuk rumah yang diperjual belikan (Pribadi ataupun CV / PT ) wajib membayar kontribusi kas pembangunan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap unit rumah.

5.      Wajib membuat saluran didepan rumah masing-masing dengan diameter ±  40 cm, dengan tanpa mengurangi lebar jalan.

6.   Harus bersedia dikenakan sumbangan 1 (satu)  truck sirtu guna memperbaiki kualitas jalan diwilayah RT 03.

7.  Bagi pengembang perumahan (PT atau perorangan) yang akan membangun  diwajibkan membuat perjanjian bermaterai sebelum proyek dimulai bahwa akan memberikan  jaminan rehabilitasi / perbaiki jalan atau gorong-gorong terhadap jalan yang dilalui proyek tersebut (apabila ada kerusakan).

8.     Bagi kendaraan yang memuat material atau barang dikenakan biaya portal, untuk truck sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) dan Colt sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) untuk sekali masuk.

9.      Truck yang boleh masuk ke Jalan  Putra bangsa (area RT 03) harus kelas IIIC,  portal dibuka pukul 05.00 WIB dan ditutup pukul  17.00 WIB dan segala aktivitas pembangunan harus dihentikan pada pukul 17.00 WIB.

10.  Bagi siapapun yang tidak mematuhi tata tertib ini maka pengurus / warga berhak memberi sanksi yakni tindakan secara nyata berupa penutupan portal dan penghentian pembangunan.

11.  Demikian tata tertib ini kami buat untuk ditaati dan dilaksanakan bersama,  atas segala perhatian disampaikan terima kasih.


Surabaya,  01 Mei 2011
Ketua RT 03



D A R Y O K O



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi komentar, untuk memperbaiki kinerja ke RT an kami.