RUKUN TETANGGA 03 RUKUN WARGA 02
KELURAHAN
MEDOKAN AYU KEC. RUNGKUT KOTA SURABAYA 60295
Sekretariat
: Jl. Putra Bangsa V/1b Kav. 162A Medokan Ayu Rungkut Surabaya
http://rt3rw2medokanayu.blogspot.com,
email : rt3rw2medokanayu@yahoo.co.id,
facebook : rt3rw2medokanayu@yahoo.co.id
TATA TERTIB WARGA KOS / SEWA / KONTRAK
DI LOKASI RT 03 RW 02
Bagi warga dan calon warga akan kost / sewa /
kontrak, untuk :
1. Wajib meminta ijin Ketua RT /
Pengurus dengan membawa foto copy KTP, KSK dan Buku Nikah (apabila berumah tangga) dengan menjelaskan tujuan pekerjaan secara
terperinci.
2. Apabila dalam kurun waktu 2 x 24
jam warga baru yang kost /sewa / kontrak belum laporan kepada ketua RT 03 maka
seluruh pengurus RT 03 berhak untuk menegur pemilik kost dan kalau memungkinkan
untuk mengusir warga tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban kampung.
3. Untuk secepatnya mengurus KIPEM
guna lebih mudah mempermudah dalam hal urusan administratif baik tingkat RT maupun RW, untuk pengurusannya
akan dikoordinir oleh pengurus RT03.
4. Diharapkan kepada seluruh
pemilik kost / kontrak / sewa untuk mentaati segala aturan yang ditetapkan oleh
RT03 guna keamanan dan kenyamanan kampung, apabila hal ini tidak diindahkan
maka seluruh pengurus RT 03 berhak memberikan teguran dan sangsi.
5. Diharapkan kepada seluruh
pemilik kost / kontrak / sewa memberikan
penjelasan dan keterangan kepada warga kost, untuk menempatkan barang-barang, motor, dll tidak di bahu jalan dan khususnya kepada putra putri warga kost agar tidak bermain di jalan supaya tidak mengganggu
lalu lintas warga.
6. Demikian tata tertib ini kami
buat untuk ditaati dan dilaksanakan bersama,
atas segala perhatian disampaikan terima kasih.
Mengetahui,
Ketua RT 03
D A R Y O K O
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan isi komentar, untuk memperbaiki kinerja ke RT an kami.