Punggowo RT03 RW02 Medokan Ayu

Punggowo RT03 RW02 Medokan Ayu

Kamis, 06 Oktober 2011

RUKUN TETANGGA 03 RUKUN WARGA 02
KELURAHAN MEDOKAN AYU KEC. RUNGKUT KOTA SURABAYA 60295
Sekretariat : Jl. Putra Bangsa V/1b Kav. 162A Medokan Ayu Rungkut Surabaya
http://rt3rw2medokanayu.blogspot.com, email : rt3rw2medokanayu@yahoo.co.id, facebook : rt3rw2medokanayu@yahoo.co.id

TATA TERTIB WARGA KOS / SEWA / KONTRAK
DI LOKASI RT 03 RW 02


Bagi warga dan calon warga akan kost / sewa / kontrak, untuk  :

1.     Wajib meminta ijin Ketua RT / Pengurus  dengan membawa foto copy KTP,  KSK dan Buku Nikah (apabila berumah tangga) dengan  menjelaskan tujuan pekerjaan secara terperinci.  

2.     Apabila dalam kurun waktu 2 x 24 jam warga baru yang kost /sewa / kontrak belum laporan kepada ketua RT 03 maka seluruh pengurus RT 03 berhak untuk menegur pemilik kost dan kalau memungkinkan untuk mengusir warga tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban kampung.

3.     Untuk secepatnya mengurus KIPEM guna lebih mudah mempermudah dalam hal urusan administratif  baik tingkat RT maupun RW, untuk pengurusannya akan dikoordinir oleh pengurus RT03.

4.     Diharapkan kepada seluruh pemilik kost / kontrak / sewa untuk mentaati segala aturan yang ditetapkan oleh RT03 guna keamanan dan kenyamanan kampung, apabila hal ini tidak diindahkan maka seluruh pengurus RT 03 berhak memberikan teguran dan sangsi.

5.     Diharapkan kepada seluruh pemilik kost / kontrak / sewa  memberikan penjelasan dan keterangan kepada warga kost, untuk  menempatkan barang-barang, motor, dll  tidak di bahu jalan  dan khususnya  kepada putra putri warga kost  agar tidak bermain di jalan supaya tidak  mengganggu  lalu lintas warga.

6.     Demikian tata tertib ini kami buat untuk ditaati dan dilaksanakan bersama,  atas segala perhatian disampaikan terima kasih.

Mengetahui,
Ketua RT 03



D A R Y O K O





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi komentar, untuk memperbaiki kinerja ke RT an kami.